Pengantar Bisnis

Sistem Perekonomian

Pada mulanya di eropa belum terjadi tukar menukar barang /jasa , ekonomi bersifat setempat untuk mencukupi kebutuhan sendiri. Di sini setiap keluarga membuat semua barang yang dibutuhkan untuk dikonsumsi sendiri. Kemudian pada masa perekonomian kerajinan dan pertukangan terjadilah tukar menukar atau barter. Pada masa ini disebut Perekonomian Feodal . Pada masa itu perekonomian berpusat “Manorial Estate” dimana orang bekerja dilapangan pertanian dengan pimpinan kaum bangsawan. Jadi kekuasaan terletak pada kaum bangsawan. Kemudian pada akhir abad pertengahan lahir negara-negara nasional yang menggantikan negara feodal . Saat itulah timbul kapitalisme muda dan masa ini disebut masa Merkantilisme. Dengan menyewa serdadu upahan negara-negara nasional menumpas kekuasaan tuan-tuan tanah.

1. Merkantilisme

Negara berusaha mendapatkan emas sebanyak-banyaknya dari perdagangan luar negeri. Anggap faham ini adalah perdagangan merupakan sumber kekayaan. Diuahakan nilai ekspor lebih tinggi dari nilai impor dan kelebihan nilai itu harus dibayar oleh luar negeri dengan emas. Negara menekan impor barang sebaliknya mendukung kegiatan ekspor barang.

Akibar adanya faham tersebut, maka mengalirlah emas dalam negeri. Pada masa itu pertanian tidak banyak mendapatkan perhatian, sehingga menimbulkan tantangan dari mereka yang mementingakan pertanian. Maka timbulah faham baru yang dipelopori oleh Quesnay (1792), yaitu Physioctatiesme. Pendapat kaum physiocrat ialah bahwa untuk mencapai kemakmuran, manusia membutuhkan bahan atau barang yang nyata dan ini hanya dapat dihasilkan dibidang pertanian.

2. Kapitalisme

Seseorang bebas untuk memiliki kekayaan, memiliki perusahaan, bersaing secara bebas dalam pasar, seorang bebas dalam memilih dan membuat barang/jasa yang diinginkan. Kebebasan ini disebut dengan “Leissez faire”. Seseorang bebas bertindak sejauh yang mereka miliki dan merupakan penggerak utama dari kegiatan ekonomi kapitalis.

Menurut Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya “The Wealth of Nations” menyebutkan adanya tangan tidak kentara dalam persaingan (The invisible hand of competition). Hal ini berarti bahwa banya individu yang memasuki dunia usaha, tetapi karena perusahaan telah berhasil dalam persaingan dengan perusahaan lain, secara relatif dapat dikatakan bahwa yang kalah adalah kurang efisien. Keluarnya dari persaingan ini disebut dengan “tangan tidak kentara”.

Jadi dalam sistem kapitalisme ini terdapat tiga sifat pokok:

1. Hak milik atas barang modal ada ditangan orang perseorangan

2.Harga barang/jasa ditentukan oleh permintaan dan penawaran (ekonomi pasar)

3.Dijamin adanya persaingan bebas, kebebasan untuk berdagang dan mempunyai pekerjaan, kebebasan untuk mengadakan kontrak serta kebebasan untuk hak milik dan kebebasan untuk mendapatkan keuntungan.

3. Komunisme

Di dalam sistem perekonomian komunisme , peranan pasar untuk menentukan arah produksi hampit tidak ada. Jika perekonomian kapitalisme disebut ekonomi pasar, maka perekonomian Komunisme dikatakan ekonomi pemerintah yang bersifat totaliter atas keputusan ekonomi yang dibuat . Disini hak milik seseorang dihapuskan, semua masyarakat adalah karyawan negara. Kebebasan politik diawasi dengan ketat.

4. Fasisme

Disamping bentuk pemerintahan (diktator), fasisme juga merupakan bentuk perekonomian. Dalam fasisme yang sering disebut Negeri Usaha, Pemerinta memiliki semua industri. Disini orang bebas memilih tempat yang dinginkan atas persetujuan pemerintah.

5. Sosialisme

Di negara-negara yang menganut faham sosialisme, pemerintahannya bersifat demokrasi. Dalam bidang perekonomian pemerintah secara tidak langsung mendorong kegiatan ekonomi dengan merencanakan anggaran belanja, sistem perpajakan ekspor, dan lain-lain. Jadi didalam perekonomian sosialisme, seseorang relatif bebas untuk memilih usaha atau pekerjaan yang dinginkan, tetapi pemerintah turut campur tangan dengan berusaha menyesuaikan kebutuhan individu dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah hanya menguasai perusahaan-perusahaan yang vital bagi kepentingan masyarakat, agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dengan adil dan merata,

Pada sistem perekonomian sosialis ini, harta kekayaan tersebut, dimiliki dan diselenggarakan oleh koperasi-koperasi produksi dan konsumsi, serikat sekerja, badan hukum masyarakat dan organisasi lain atas dasar suka rela.

6. Demokrasi Ekonomi

Sistem perekonomian Indonesia cenderung menuju sistem perekonomian sosialis, tetapi dengan mendasarkan diri dengan pancasila dan UUD 1945, pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945 menjadi penerapa demokrasi ekonomi di Indonesia.

Tinggalkan komentar